Polres Tasikmalaya Kota– Seorang pria berinisial H alias U, warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, pada Sabtu (26/10/2024) malam.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, karena dugaan keterlibatan dalam praktik judi online jenis togel.
Baca juga:
Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya
|
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/10/2024), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penangkapan, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, satu kartu ATM, lima lembar rekap pasangan angka togel, dan uang tunai sebesar Rp 152 ribu.
AKBP Joko menambahkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengaku telah menyerahkan uang dan nomor kepada pelaku untuk dipasangkan di situs judi online OKITOTO. Uang yang terkumpul kemudian dikirimkan ke rekening yang tertera di situs tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim gabungan, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah pengumpulan informasi yang matang.
“Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, ” ungkapnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online yang ilegal dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.