POLRES TASIK KOTA –-- - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Sebanyak 30 adegan diperagakan oleh sembilan tersangka dalam kegiatan yang berlangsung di lapangan belakang Mapolres Tasikmalaya Kota tersebut.
Baca juga:
Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya
|
Rekonstruksi dimulai dengan memperagakan adegan ketika para tersangka, yang terdiri dari CM (22), DMY (19), AM (18), serta enam tersangka lainnya yang masih di bawah umur, yakni K (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), dan AJ (17), berkumpul di kantor kelurahan sambil pesta minuman keras (miras).
Kemudian, CM mengajak rekan-rekannya menuju lokasi yang berbeda untuk melakukan aksi Nageunan, yaitu kegiatan mengadang kendaraan, yang berujung pada penganiayaan terhadap dua pelajar berinisial GG (14) dan FMS.
Pada adegan berikutnya, AM, K, dan AS melakukan pelemparan kayu ke arah kendaraan lain yang melintas, namun aksi tersebut gagal.
Tidak berhenti di sana, ketiga tersangka kembali melakukan aksi serupa ketika kendaraan yang ditumpangi korban GG dan FMS melintas. Akibatnya, kedua pelajar tersebut terjatuh dari sepeda motor mereka.
Setelah kedua korban terjatuh, para tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan batu dan bambu serta memukul leher korban GG menggunakan sebatang kayu.
Ketika korban GG terkapar, lima tersangka lainnya turut memukuli kepala korban hingga mengalami luka parah. Sementara itu, FMS yang juga terjatuh dipukuli hingga pingsan.
Adegan ke-20 menampilkan AM mengambil sebuah batu, dan pada adegan ke-21, ia menghantamkan batu tersebut ke bagian kiri kepala GG, menyebabkan luka serius yang berujung pada kematian GG di tempat kejadian.
Setelah melakukan tindakan kekerasan tersebut, kesembilan tersangka melarikan diri ke arah permukiman yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistionon melalui Kasatreskrim Polres AKP Herman Saputra menjelaskan, bahwa rekonstruksi ini dilakukan setelah seluruh tersangka berhasil diamankan. Dari sembilan tersangka, enam di antaranya masih di bawah umur.
"Hari ini kami menggelar rekonstruksi untuk mengungkap detail kejadian yang mengakibatkan seorang pelajar kehilangan nyawa di Jalan Letjen Mashudi, " ujar AKP Herman.
Ia menambahkan, bahwa setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut. "Korban meninggal di lokasi kejadian akibat kekerasan yang dilakukan para tersangka. Barang bukti yang digunakan antara lain kayu, batu, dan bambu. Ini adalah tindakan brutal yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pelajar, " tutupnya.
Turut hadir pada kesempatan itu dari perwakilan Kejaksaan Kota Tasikmalaya, KPAI Kota Tasikmalaya dan Bapas, serta keluarga korban.